Paten memberikan hak eksklusif kepada inventor atas invensi di bidang teknologi, baik berupa produk maupun proses, yang memiliki unsur kebaruan dan dapat diterapkan dalam industri. Dengan pendaftaran paten, pemilik memperoleh perlindungan hukum atas hasil inovasi yang diciptakan.
Mitra Amanah Konsultama membantu proses pendaftaran paten secara komprehensif sesuai ketentuan yang berlaku di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, mulai dari konsultasi awal hingga proses pemeriksaan dan penerbitan sertifikat paten.
Amankan inovasi Anda sebelum didahului pihak lain.
Konsultasikan pendaftaran paten Anda bersama Mitra Amanah Konsultama hari ini.