Pertanahan

Balik Nama SHM

Pengurusan perubahan nama pemilik pada Sertifikat Hak Milik.

Overview

Balik Nama SHM

Balik Nama SHM adalah proses administrasi pertanahan untuk mengubah nama pemegang hak dalam Sertifikat Hak Milik akibat jual beli, hibah, waris, atau peralihan hak lainnya. Proses ini penting agar kepemilikan tanah atau bangunan tercatat secara sah di kantor pertanahan dan memiliki kekuatan hukum yang jelas.

Mitra Amanah Konsultama memberikan layanan pendampingan pengurusan balik nama secara profesional, memastikan proses berjalan sesuai ketentuan pertanahan yang berlaku serta meminimalkan risiko kesalahan administratif.

Mengapa Layanan Ini Penting

  • Menjamin kepemilikan sah atas tanah atau bangunan.
  • Menghindari sengketa kepemilikan di kemudian hari.
  • Diperlukan untuk transaksi lanjutan seperti agunan bank atau jual beli kembali.
  • Memberikan kepastian hukum atas aset properti Anda.

Ruang Lingkup Layanan

  • Konsultasi prosedur dan kelengkapan dokumen
  • Pemeriksaan legalitas sertifikat
  • Pendampingan proses administrasi di instansi pertanahan
  • Monitoring hingga sertifikat terbit atas nama pemilik baru

Persyaratan Dokumen

  • KTP Seluruh Pemilik Hak
  • Sertifikat Tanah (SHM)
  • SPPT PBB terbaru

Keunggulan Layanan Kami

  • Pendampingan menyeluruh dan transparan
  • Proses sesuai regulasi pertanahan yang berlaku
  • Minim risiko kendala administratif
  • Komunikasi jelas dan responsif
Pastikan aset properti Anda tercatat secara sah dan aman.

Hubungi Mitra Amanah Konsultama untuk pengurusan Balik Nama SHM Anda sekarang.

About Us

Mengapa Memillih Mitra Amanah Konsultama

Profesional

Tim ahli yang kompeten dan berpengalaman di bidangnya.

Cepat dan Tepat

Proses kerja efisien untuk hasil yang cepat dan akurat.

Transparan

Setiap layanan disampaikan secara jelas dan terbuka.

Kompetitif dan Terjangkau

Biaya layanan wajar dengan kualitas profesional.