Balik Nama SHM adalah proses administrasi pertanahan untuk mengubah nama pemegang hak dalam Sertifikat Hak Milik akibat jual beli, hibah, waris, atau peralihan hak lainnya. Proses ini penting agar kepemilikan tanah atau bangunan tercatat secara sah di kantor pertanahan dan memiliki kekuatan hukum yang jelas.
Mitra Amanah Konsultama memberikan layanan pendampingan pengurusan balik nama secara profesional, memastikan proses berjalan sesuai ketentuan pertanahan yang berlaku serta meminimalkan risiko kesalahan administratif.
Pastikan aset properti Anda tercatat secara sah dan aman.
Hubungi Mitra Amanah Konsultama untuk pengurusan Balik Nama SHM Anda sekarang.