Sporadik atau peningkatan Letter C menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah proses pendaftaran tanah yang sebelumnya belum bersertifikat menjadi memiliki bukti kepemilikan resmi yang diterbitkan oleh instansi pertanahan. Letter C merupakan bukti administrasi desa yang belum memiliki kekuatan hukum setara sertifikat.
Mitra Amanah Konsultama membantu proses legalisasi tanah dari Letter C menjadi SHM secara tertib dan sesuai ketentuan hukum, sehingga memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah Anda.
Pastikan tanah Anda memiliki kekuatan hukum penuh dan terdaftar secara resmi.
Konsultasikan pengurusan Sporadik Anda bersama Mitra Amanah Konsultama hari ini.