Pengalihan merek adalah proses hukum untuk memindahkan hak kepemilikan atas suatu merek terdaftar dari satu pihak kepada pihak lainnya, baik karena jual beli, hibah, warisan, merger, maupun perjanjian lainnya. Proses ini wajib dicatatkan secara resmi agar memiliki kekuatan hukum dan diakui oleh negara.
Mitra Amanah Konsultama membantu klien dalam proses pengalihan merek secara sah, tertib administrasi, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Amankan proses pengalihan merek Anda secara legal dan profesional.
Hubungi Mitra Amanah Konsultama untuk konsultasi lebih lanjut.