Pertanahan

Penaikan HGB Ke HM

Proses peningkatan status Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik.

Overview

Penaikan HGB Ke HM

Penaikan Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM) adalah proses peningkatan status hak atas tanah dari hak terbatas menjadi hak kepemilikan penuh. Hak Milik merupakan hak atas tanah terkuat dan terpenuh yang dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mitra Amanah Konsultama memberikan pendampingan profesional dalam proses peningkatan status HGB menjadi HM secara aman, tertib administrasi, dan sesuai prosedur yang berlaku. Kami memastikan setiap tahapan berjalan efektif hingga terbitnya sertifikat Hak Milik.

Mengapa Layanan Ini Penting

  • Hak Milik memberikan kepastian hukum tertinggi atas kepemilikan tanah.
  • Meningkatkan nilai aset properti.
  • Mempermudah proses jual beli, hibah, atau pewarisan.
  • Menghindari risiko habisnya masa berlaku HGB.

Ruang Lingkup Layanan

  • Konsultasi kelayakan peningkatan hak
  • Pemeriksaan dan verifikasi dokumen
  • Pengajuan permohonan peningkatan hak ke instansi pertanahan
  • Pendampingan proses administrasi dan koordinasi
  • Monitoring hingga terbit Sertifikat Hak Milik (SHM)

Persyaratan Dokumen

  • KTP Pemilik Hak
  • SPPT PBB terakhir
  • Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)

Keunggulan Layanan Kami

  • Pendampingan menyeluruh dan transparan
  • Proses sesuai regulasi pertanahan yang berlaku
  • Minim risiko penolakan administrasi
  • Berorientasi pada kepastian hukum dan efisiensi waktu
Tingkatkan status kepemilikan tanah Anda menjadi Hak Milik dengan proses yang aman dan terpercaya.

Hubungi Mitra Amanah Konsultama untuk konsultasi sekarang juga.

About Us

Mengapa Memillih Mitra Amanah Konsultama

Profesional

Tim ahli yang kompeten dan berpengalaman di bidangnya.

Cepat dan Tepat

Proses kerja efisien untuk hasil yang cepat dan akurat.

Transparan

Setiap layanan disampaikan secara jelas dan terbuka.

Kompetitif dan Terjangkau

Biaya layanan wajar dengan kualitas profesional.