Pertanahan

Hibah

Pengurusan peralihan hak atas tanah melalui mekanisme hibah.

Overview

Hibah

Hibah tanah atau bangunan adalah proses pengalihan hak milik dari pemberi hibah kepada penerima hibah secara cuma-cuma dan sah menurut hukum. Proses ini harus dilakukan sesuai ketentuan agar memiliki kekuatan hukum dan tercatat secara resmi dalam administrasi pertanahan.

Mitra Amanah Konsultama memberikan pendampingan dalam proses hibah secara menyeluruh, mulai dari pemeriksaan dokumen hingga penyelesaian administrasi pertanahan.

Mengapa Layanan Ini Penting

  • Memberikan kepastian hukum atas pengalihan hak.
  • Menghindari sengketa keluarga di kemudian hari.
  • Memastikan proses hibah sesuai peraturan yang berlaku.
  • Menjamin pencatatan resmi pada sertifikat tanah.

Ruang Lingkup Layanan

  • Konsultasi prosedur hibah
  • Pemeriksaan legalitas sertifikat
  • Koordinasi pembuatan akta hibah
  • Pendampingan proses administrasi pertanahan
  • Monitoring hingga perubahan nama pada sertifikat selesai

Persyaratan Dokumen

  • KTP Pemberi Hibah
  • KTP Penerima Hibah
  • Sertifikat Hak Milik (SHM)
  • SPPT PBB terbaru

Keunggulan Layanan Kami

  • Pendampingan profesional dan berintegritas
  • Proses sesuai ketentuan hukum pertanahan
  • Transparan dan komunikatif
  • Berorientasi pada kepastian dan keamanan aset
Pastikan proses hibah berjalan sah dan aman secara hukum.

Hubungi Mitra Amanah Konsultama untuk pendampingan hibah properti Anda.

About Us

Mengapa Memillih Mitra Amanah Konsultama

Profesional

Tim ahli yang kompeten dan berpengalaman di bidangnya.

Cepat dan Tepat

Proses kerja efisien untuk hasil yang cepat dan akurat.

Transparan

Setiap layanan disampaikan secara jelas dan terbuka.

Kompetitif dan Terjangkau

Biaya layanan wajar dengan kualitas profesional.