Pertanahan

Akta Jual Beli SHM

Pengurusan perubahan nama pemilik pada Sertifikat Hak Milik.

Overview

Akta Jual Beli SHM

Akta Jual Beli (AJB) SHM adalah dokumen otentik yang dibuat oleh PPAT sebagai bukti sah terjadinya transaksi jual beli tanah atau bangunan. AJB menjadi dasar hukum untuk proses balik nama sertifikat serta pencatatan perubahan kepemilikan di kantor pertanahan.

Mitra Amanah Konsultama membantu proses penyusunan dan pendampingan AJB secara profesional, memastikan transaksi berjalan aman, legal, dan sesuai peraturan yang berlaku.

Mengapa Layanan Ini Penting

  • Menjadi bukti hukum sah atas transaksi jual beli.
  • Melindungi hak dan kewajiban penjual maupun pembeli.
  • Menjadi dasar pengurusan balik nama sertifikat.
  • Menghindari potensi sengketa di masa depan.

Ruang Lingkup Layanan

  • Konsultasi proses jual beli tanah/bangunan
  • Pemeriksaan dokumen dan legalitas sertifikat
  • Koordinasi dengan PPAT terkait pembuatan AJB
  • Pendampingan hingga proses penandatanganan selesai

Persyaratan Dokumen

  • KTP Penjual
  • KTP Pembeli
  • Sertifikat Tanah (SHM)
  • SPPT PBB terbaru

Keunggulan Layanan Kami

  • Proses aman dan terstruktur
  • Pendampingan hukum profesional
  • Pemeriksaan dokumen secara detail
  • Transparan dan berorientasi kepastian hukum
Lakukan transaksi properti Anda dengan aman dan sah secara hukum.

Konsultasikan pembuatan AJB SHM bersama Mitra Amanah Konsultama.

About Us

Mengapa Memillih Mitra Amanah Konsultama

Profesional

Tim ahli yang kompeten dan berpengalaman di bidangnya.

Cepat dan Tepat

Proses kerja efisien untuk hasil yang cepat dan akurat.

Transparan

Setiap layanan disampaikan secara jelas dan terbuka.

Kompetitif dan Terjangkau

Biaya layanan wajar dengan kualitas profesional.