Penaikan Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM) adalah proses peningkatan status hak atas tanah dari hak terbatas menjadi hak kepemilikan penuh. Hak Milik merupakan hak atas tanah terkuat dan terpenuh yang dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mitra Amanah Konsultama memberikan pendampingan profesional dalam proses peningkatan status HGB menjadi HM secara aman, tertib administrasi, dan sesuai prosedur yang berlaku. Kami memastikan setiap tahapan berjalan efektif hingga terbitnya sertifikat Hak Milik.
Tingkatkan status kepemilikan tanah Anda menjadi Hak Milik dengan proses yang aman dan terpercaya.
Hubungi Mitra Amanah Konsultama untuk konsultasi sekarang juga.